POTRETJEMBER.COM - Klakson 'om telolet om' yang kini sedang membuming, ternyata melanggar aturan, tidak sesuai dengan undang-unda...
POTRETJEMBER.COM - Klakson 'om telolet om' yang kini sedang membuming, ternyata melanggar aturan, tidak sesuai dengan undang-undang pasal 285 junto 106.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo pada Potretjember.com usai apel operasi lilin 2016, Kamis (21/12).
"Klakson tersebut memang tidak sesuai dengan bunyi klakson yang sudah tercantum dalam undang-undang, dimana di pasal 285 junto 106 di undang-undang tahun 2009 tentang lalulintas," katanya.
Kata Kusworo, apabila melakukan pelanggaran terkait dengan klakson, akan diancam maksimal 500 ribu, namun demikian itu akan di limpahkan ke sidang pengadilan.
AKBP. Kusworo Wibowo mengatakan ,"Kalau ada penguna klakson yang diluar standart yang sudah ditentukan maka kami akan tindak sampai ke persidangan," tegasnya.
"Upaya yang akan kita lakukan jajaran lalulintas begitu juga kasatlantas, sudah melakukan himbauan-himbauan kepada PO. Bus supaya tidak ada yang menggunakan klakson diluar standart pabrik yang sudah layak di gunakan di kendaraan,"ucapnya (Nanang).