POTRETJEMBER.COM, Jember - Pelayanan yang dilakukan sesuai prosedur yang sudah ada, Kantor Bersama (KB) Samsat Jember, dalam memberikan p...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Pelayanan yang dilakukan sesuai prosedur yang sudah ada, Kantor Bersama (KB) Samsat Jember, dalam memberikan pelayanannya sering kali mengutamakan atau memprioritas terhadap orang tua, ibu hamil, ibu menyusui dan orang-orang berkebutuhan khusus (difabel) yang akan mengesahkan STNK ataupun membayar pajak di KB samsat Jember, Rabu (12/7/17).
"Sebagaimana yang dilakukan oleh petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Teratai Kaliwates Jember terhadap salah seorang Wajib Pajak (WP) yang dalam kondisi hamil tua yakni Sdri. Sufi Intan Kumala (24) warga Kecamatan Ajung yang mengurus perpanjangan STNK lima (5 tahun), (Penul 5 tahun)," ucap Aiptu Alex Edward selaku Baur STNK Samsat Teratai Jember.
Menurut Alex, hal itu semata-mata sebagai bentuk pelayanan kepolisian kapada masyarakat yang dilandasi rasa kemanusiaan. "seperti yang dilakukan kepada wajib pajak yang lainnya yakni Kakek Supatmo (72) warga Kencong yang memperpanjang masa laku STNKB," katanya.
Lanjut Alex, Kedua (2) Wajib Pajak (WP), tersebut didahulukan dan dipandu oleh petugas mulai dari proses pemeriksaan cek fisik, pengesahan, pembayaran pajak, cetak STNKB hingga terakhir pengambilan TNKB di workshop TNKB.
"Pengutamaan pelayanaan ini tidak jarang menimbulkan protes dari Wajib Pajak (WP) lainnya yang merasa dihadului," ujarnya.
Alex selaku Baur STNK Samsat Teratai memberikan, pemahaman dan penjelasan sehingga Wajib Pajak (WP) pun menyadari bahwa Petugas Samsat selain menjalankan prosedur yang baku. "juga memiliki empati dan kepedulian atas rasa kemanusiaan dengan tetap memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, orang tua serta difabel atau keterbatasan fisik," pungkasnya. (Nang)