POTRETJEMBER.COM, Jember - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), no 2 tahun 2017 tokoh ulama atau Organisasi I...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), no 2 tahun 2017 tokoh ulama atau Organisasi Islam di Jember, dari berbagai kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), serta Muhamadiyah kompak dengan adanya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Rabu (26/7/17)
Sekretaris PCNU Jember, Abdul Hamid Mujiono, menerangkan. "Berdasarkan rapat yang sudah digelar, PCNU sepakat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang didalamnya memuat aturan tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila," katanya
Menurut Hamid, NU tetap teguh menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan berkomitmen untuk mengawal kedaulatan NKRI.
Hal senada disampaikan ketua MUI Jember, Halim Subahar. Menurutnya MUI mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karna masyarakat butuh kepastian hukum dari pemerintah. Persoalan ada ketidak sempurnaan hal tersebut bisa diperbaiki.
"Karna tanpa adanya Perppu yang mengatur dengan tegas pembubaran ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang tidak setuju, Halim mereka bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke MK karna Perppu merupakan produk hukum dan negara ini adalah negara hukum.
Sementara itu Muhamadiyah Jember melalui ketua pengurus daerahnya, Khusno, meski mengaku belum menerima pernyataan sikap resmi dari pengurus pusat, menyatakan jika "Muhamadiyah sebagai organisasi yang ikut melahirkan bangsa sepakat menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara".
Sebagai insan Pancasila haruslah mampu memahami Pancasila dan kebhinekaan yang tidak boleh menafsirkan sekehendak hati untuk kepentingan tertentu, Pungkasnya. (Nang)