POTRETJEMBER.COM, Jember Sebanyak 2.500, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosi...
POTRETJEMBER.COM, Jember Sebanyak 2.500, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan. Seluruh GTT dan PTT ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Penerima Upah.
Launching kepesertaan program untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilaksanakan di gedung Serbaguna di GOR PKPSO Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Selasa (29/08/17)
Dalam acara Launching dihadiri oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR dan Wakil Bupati Drs. Muqit Arief, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Dalam kegiatan ini diserahkan secara simbolis kartu peserta kepada GTT dan PTT Kabupaten Jember.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Jember terutama Bupati Jember Hj Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember," Tutur Agus.
Agus berharap pemerintah daerah lainnya dapat mengikuti kegiatan seperti ini, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Cholik selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan bahwa sampai saat ini peserta di GTT dan PTT dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jember sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta.
"Sedangkan potensi GTT dan PTT dibawah Dinas Pendidikan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Jember sebanyak 12.000 orang, sisanya tersebut masih proses administrasi pendaftaran. Untuk guru atau pegawai honorer dan swasta memiliki hak perlindungan yang sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dikatakannya, Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah di anggarkan dalam APBD Tahun 2017, selain itu telah diberlakukan Instruksi Bupati Jember nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Jember, Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/470/1.12/2017 Tentang Tim Kerjasama Operasional Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atau Pemberi Kerja di Kabupaten Jember serta Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Jember.
"tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 18 Agustus 2017," Pungkasnya. (Nang)