POTRETJEMBER.COM, Jember - Dalam meningkatkan pelayanan untuk memberikan kepastian jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (J...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Dalam meningkatkan pelayanan untuk memberikan kepastian jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang juga merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sepakat menjalin koordinasi dan kerjasama terpadu sesuai kewenangan masing-masing, Rabu (9/8/17).
Penandatanganan kerjasama ini sudah dilakukan oleh direktur jaminan pelayanan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pada pertengahan Juli 2017 lalu.
"Tujuan dilakukannya kerjasama ini agar ada kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kesehatan meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kata Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu.
Dengan di adakanya kerjasama ini, diharapkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau yang memiliki penyakit akibat kecelakaan kerja pada saat berada dirumah sakit tidak akan kebingungan tentang siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya, tuturnya.
Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini juga diharapkan pelayanan kesehatan dilapangan dapat diberikan secara lebih maksimal, Pungkasnya. (Nang)