POTRETJEMBER.COM, Jember - Pemkab Jember benar-benar serius dalam menegakkan Perda No.8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan ...
POTRETJEMBER.COM, Jember -Pemkab Jember benar-benar serius dalam menegakkan Perda No.8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan perlindungan serta Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas.
Keseriusan pemkab Jember di ungkapkan saat acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Senin (21/08).
Dimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember No.7 tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas juga akan di mulai dari Pemkab Jember.
Saat ditemui sejumlah wartawan Wakil Bupati Jember Drs.KH.Muqit Arief usai membuka acara Sosialisasi mengungkapkan Perda itu muncul dari persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, makanya kemudian ada inisiasi dari eksekutif dan ada inisiasi dari legislatif.
"Tetapi terlepas dari itu semuanya karena itu di buat untuk kepentingan kita semua, dan yang sangat penting menurut saya ketika perda itu sudah ditetapkan dan apalagi sudah di sosialisasikan ini sangat perlu pengawalan dari semua pihak, jangan sampai Perda ini menjadi Perda yang Mandul"ungkapnya.
Oleh karena itu, sistem kontrol harus betul-betul jalan dari semua pihak, agar supaya jerih payah yang telah memakan tenaga, waktu dan lain sebagainya tidak menjadi waktu yang tidak produktif.
"Dan untuk Perda Disabilitas yang telah ditetapkan ini tentunya Pemkab harus mengawali, jadi misal di gedung kita belum ramah disabilitas harus kita mulai, bagaimanapun kita yang menginisiasi harus kita yang mulai sehingga menjadi contoh untuk masyarakat"kata Pria yang berasal dari Silo tersebut.
Selain dari Perda kita pernah ketempatan dulu Hari Ulang tahun Disabilitas secara nasional.
"Malu dong kalau kita kemudian tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan teman-teman Disabilitas, dan kita harus akomodir," Pungkasnya. (Nang)