POTRETJEMBER.COM, Jember - Untuk menciptakan kondusifitas keamanan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Polres...
POTRETJEMBER.COM, Jember -Untuk menciptakan kondusifitas keamanan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Polres Jember melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yaitu Narkotika dan Obat-obatan ( Narkoba) terlarang serta Tembakau Gorilaz.
Pemusnaha Barang Bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Jember oleh AKBP. Kusworo Wibowo SH. S.I.K., MH. yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan salah satu tokoh Agama Jember, Selasa (15/8/17).
"Narkotika jenis Shabu-Shabu yang diamankan oleh Polres Jember sebayak 25 gram dan tembakau gorilaz sebanyak 5 gram. Sedangkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang diamankan sebanyak 55.000 buti terdiri dari 44.171 butir Trihexyphenidyl dan 5.272 butir dextometrophan, jadi seluruh barang bukti mencapai Rp 300 juta," Terang Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. S.I.K., MH.
Sedangkan untuk shabu-shabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan larutan detergen dan untuk Okerbaya serta tembakau gorilaz dimusnakan dengan cara di blender kemudian kami buang, ucapnya.
AKBP Kusworo, barang bukti ini merupakan hasil operasi yang digelar selama pertengan Juli hingga pertengahan Agustus 2017. Total ada dua belas (12) tersangka yang diamankan untuk kasus ini dan empat (4) orang tersangka kasus Nakotika.
Lanjut Kusworo, selanjutnya untuk para 4 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan 8 orang tersangka kasus okerbaya akan dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. (Nang)