POTRETJEMBER.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, tetapkan mantan anggota DPRD Jember, warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowo...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, tetapkan mantan anggota DPRD Jember, warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono yang berinisial A-W di tetapkan sebagai tersangka, penyelewengan dana bansos ternak anggaran tahun 2015, Jum'at (29/9/17).
Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD Kabupaten Jember yang pengusulannya melalui DPRD Jember. Penetapan status tersangka kepada mantan anggota DPRD Jember dari partai PKNU periode 2009-2014 ini menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya.
"Yang bersangkutan memiliki peran sebagai orang yang membantu ketua kelompok penerima bantuan, mulai dari membuat proposal, pengusulan, hingga membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dalam LPJ yang dibuat itulah disinyalir terdapat rekayasa dan manipulasi, Kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, saat Press Release berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Sejauh ini kejaksaan masih menghitung berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka karna masih dalam proses penyeledikan. Namun total penyaluran bansos ternak tahun 2015 sebesar Rp 23 milyar.
Setelah penetapan status tersangka, yang besangkutan langsung ditahan di Lapas Jember. Alasannya, kajari menerangkan, agar yang bersangkutan tidak melakukan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi-saksi lain. Mantan anggota Dewan ini selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Tuturnya.
Sambung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jember menjelaskan, Diberitakan sebelumnya, pada 19 September 2017 lalu, dua orang ketua kelompok ternak penerima Bansos masing-masing A-M-D ketua kelompok ternak “Amanah” Kecamatan Sukowono, dan K-U-S Ketua Kelompok ternak “Rizki” kecamatan Sukowono sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, Ungkapnya.
Lanjut Asih, Keduanya juga langsung ditahan hari itu juga di Lapas Kelas II A Jember sebagai tahanan titipan Kejari Jember, Tegasnya. (*)