POTRETJEMBER.COM, Jember - Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau kebalikannya juga yang menjadikanya anak sebagai...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau kebalikannya juga yang menjadikanya anak sebagai korban, hal ini dapat di hindari dari segala kasus hukum. Kamis (7/9/17)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember turunkan para Jaksa Fungsional guna sampaikan materi hukum kepada sejumlah siswa-siswi SMP Negri 1 Jember, untuk pengenalan hukum kepada generasi penerus bangsa.
Bertempat di ruang Multimedia SMP Negeri 1 Jember yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No.17 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Program JMS juga diikuti Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jember Ida Rubiyanti,S.Pd.M.Si, dan beberapa guru petugas urusan Kesiswaan, serta siswa-siswi dari Kelas 7 – 9 serta Pengurus OSIS, melibatkan petugas penerangan hukum beberapa Jaksa wanita Kejari Jember yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Intelijen.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Jember Maryanto SH, menyampaikan berdasarkan UU Tentang Kejaksaan RI (UU No. 16 Th 2004) pasal 30 ayat (3) a, bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Bahwa perlunya kesadaran hukum oleh para pelajar siswa-siswi sebagai generasi muda calon penerus bangsa, jangan sampai terjerumus melakukan perbuatan yang melanggar hukum terutama perbuatan pidana karena sanksinya yang berat dan dapat merusak masa depannya." Jelas Maryanto
Adik Sri Sumarsih, SH, MH, menyampaikan materi tentang bahaya nya penggunaan narkoba terutama oleh para siswa/pelajar atau anak dibawah umur, untuk itu jangan sampai terjadi pada para siswa mencoba mengosumsi barang terlarang tersebut yang akan berakibat fatal bagi kehidupan masa depan.
Sementara Kadek Dewi Rupianti,SH, Menandaskan tentang dampak buruk bagi anak-anak ataupun pelajar sekolah yang terlibat kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana, sehingga telah membuat penderitaan juga pada orang tua dan keluarganya.
Sedangakan Endah Puspitorini, SH, menyapaikan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anak-anak atau kebalikannya juga ada yang menyebabkan anak-anak sebagai korban, maka telah diatur oleh Undang-undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Nmr 11 Tahun 2012), dan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak (Nmr 35 Tahun 2014 yo. UU. Nmr 23 tahun 2002).
Kasus-kasus dimana korbannya adalah anak-anak yaitu yang berumur antara 12 dan belum 18 tahun, yang sering terjadi terutama adalah berupa kekerasan baik fisik maupun psychis atau bullying, maupun perbuatan cabul dan persetubuhan.
"Perbuatan-perbuatan pidana tersebut agar dihindari oleh para siswa atau pelajar sebagai generasi penerus bangsa."pesan Endah
Kajari Jember Ponco Hartanto, SH, MH, menerangkan, Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum program JMS, kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Jember adalah sebagai salah satu program Kejaksaan Negeri Jember pada triwulan III Tahun 2017.
"Sebagai salah satu upaya kepada generasi muda khususnya pelajar untuk mengetahui, memahami, menghayati dan taat/patuh terhadap hukum dan peraturan-peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan upaya menjauhkan diri dari bahaya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, bahaya merokok, pergaulan bebas, kekerasan dan tawuran."pungkasnya
Pada kegiatan penerangan hukum tersebut diberikan brosur/stiker yang bertemakan : “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”, ajakan menghindari/menjauhi “Bullying” terhadap teman atau anak-anak, gambaran jerat hukum pelaku bullying, gambaran akibat negatif bila memakai narkoba. (Nang/Edy)