POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang Pecatan anggota Polri...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang Pecatan anggota Polri sekaligus residivis yang bernama, Jaelous Shandra Hariyanto, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kabupaten Jember, Rabu (13/9/17).
"Modus yang dilakukan tersangka adalah terlebih dahulu menunjukan sikap baik seperti mengajak ngobrol bahkan mengajak sholat untuk memperdayai korban. Setelah korban lengah barulah ia mengambil kontak kendaraan lalu mebawanya kabur," Terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH
Seperti yang dilakukan tersangka pada sebuah mobil suzuki Ertiga bernomor Polisi P-1686-QC milik Ayu Fatimah warga Kebon Agung, kecamatan kaliwates yang dibawa kabur pelaku pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Polisi yang dengan sigap menanggapi laporan korban berhasil mengamnakan kendaraan tersebut diwilayah kabupaten Bondowoso hanya selang 6 jam setelah dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Dan kurang dari satu bulan pelakunya berhasil diamankan, Ucapnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Situbondo ini juga merupakan residivis kasus serupa dan pernah di penjara sebanyak 5 kali.
"Yang bersangkutan merupakan spesialis pelaku penipuan yang kerap melakukan aksinya disejumlah kota, seperti Jember, Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi," Tuturnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka, 1 unit mobil Suzuki Ertiga dan 1 unit motor honda Vario serta satu unit motor Yamaha Vixion yang merupakan Barang Bukti tindak kejahatan dengan TKP Banyuwangi dan Lumajang, Ungkapnya.
Kapolres menerangkan, sejauh ini Polres Jember juga sudah berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan Lumjang untuk penanganan perkara ini.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, barang bukti berupa satu unit mobil suzuki ertiga langsung dikembalikan kepemiliknya hari ini. Kapolres memastikan tidak memungut biaya apapun dan hanya meminta korban kooperatip untuk menghadirkan mobilnya saat dibutuhkan di persidangan nanti, Pungkasnya. (Nang)