POTRETJEMBER.COM, Jember - Kabar berita di Media Sosial (Medsos), tentang ujaran kebencian terkait pertandingan Persebaya Vs Persigo Se...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Kabar berita di Media Sosial (Medsos), tentang ujaran kebencian terkait pertandingan Persebaya Vs Persigo Semeru FC, pada tanggal 4 Oktober 2017 lalu yang berlangsung di Stadion Jember Sport Garden (JSG), yang terletak di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Kamis (12/10/17).
Akibat menyebarkan ujaran kebencian melalui Medsos akhirnya kelima pemuda masing-masing berinisial, A-R dan I-G warga Mayang, F-N dan A-L warga Pakusari serta A-W. Kamis siang dibawa ke Mapolres Jember untuk periksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.
4 dari 5 tersangka disebutkan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas, dan harus rela dibawa ke Mapolres usai melaksanakan Ujian Tengah Semester disekolahnya.
"Masing-masing tersangka yang diamankan ini adalah orang yang telah menyebar luaskan kata-kata/kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antara suporter Persebaya Bonex dan anggota PSHT. Saat akan dilaksanakan laga tanding sepakbola antara Persebaya Vs Persigo Semeru FC di stadion JSG Jember pada 4 Oktober 2017 lalu. Akibat perbuatan para tersangka, sempat terjadi bentrok diantara kedua belah pihak yang membuat sejumlah orang terluka," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH.
Namun demikian karna diantara ke empat tersangka masih dibawah umur maka mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak, pada saat dilakukan pemeriksaan mereka didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dan meskipun proses hukum dipastikan terus berlanjut, namun mereka tidak ditahan selama proses penyeledikan, ucapnya.
Para tersangka terancam dijerat pasal 28 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar, tegasnya.
Lebih lanjut kapolres berharap masyarakat tidak melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kalimat yang bersifat kebencian, karna ada ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada pelakunya, Pungkasnya. (Nang)