POTRETJEMBER.COM, Jember - Setelah berhari-hari mengintai akhirnya jajaran Polres Jember. Anggota yang bertugas di Polsek Sukorambi berh...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Setelah berhari-hari mengintai akhirnya jajaran Polres Jember. Anggota yang bertugas di Polsek Sukorambi berhasil ungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dimiliki oleh Hambali (35) tahun warga Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember. Senin (31/10/17)
Tertangkapnya tersangkan bermula dari laporan dari warga yang sering mendengan suara tembakan dan itu sangat membahayakan bagi warga sekitar, setelah mendapat laporan dari warga jajaran Polres Jember langsung bertindak dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti.
"Bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan sering mendengar suara tembakan di perkebunan Kali Jompo di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi anggota Polsek Sukorambi lantas diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, didapati tersangka benar sedang membawa senjata api tanpa dilengkapi surat ijin kepemilikan, terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku mendapat senjata api laras panjang sejenis moser beserta pelurunya tersebut dengan cara membeli dari rekannya di Surabaya, jelasnya.
Namun pihaknya masih melakukan peyelidikan untuk membuktikan apakah benar senjata api tersebut didapat dengan cara dibeli atau dirakit sendiri.
Tersangka juga mengaku menggunakan senjata api rakitan ini untuk berburu di kawasan perkebunan, hal ini dianggap sangat berbahaya mengingat disekitar wilayah tersebut terdapat perumahan penduduk yang rentan terkena peluru nyasar, tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta teleskop dan peredam suara, 1 buah magazin berisi 6 butir peluru tajam, dan 15 butir peluru tajam caliber 5,6.
Lanjut Kapolres Jember, tersangkan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Tegasnya. (Nang)