POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 September 2017 lalu, yang dilakukan oleh t...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 September 2017 lalu, yang dilakukan oleh tersangka yang bernama Munawi Bin Rahmad (32), pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, Jember, Senin (9/10/17)
Tersangka berhasil di amankan pada hari Minggu 8 Oktober 2017 dirumah adik iparnya, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, oleh Sat Reskrim Polres Jember, yang dengan sigap menangani kasus pembunuhan.
"Awal mulanya pada tanggal 21 September 2017 sekitar pukul 17.30 wib, Polres Jember menerima laporan dari masyarakat tentang penemuam mayat (Mr. X) di sungai diwilayah Temporejo," kata Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko saat Press Release di halaman mapolres Jember.
Kemudian berdasarkan hasil-hasil olah TKP pada saat itu memang ditemukan luka dibagian kepala, plipis sebelah kanan dan luka dibagian belakang kepala serta tubuh Mr. X ini sudah mulai menggelembung, ungakapnya.
Setelah melakukan olah TKP dihari pertama, dan hari kedua kita melakukan olah TKP dan kita melakukan foto terhada korban dengan sistem metode Inafis, dan di hasilkan korban ini terdaftar dan BerKTP atas nama Poniran yang tinggal di daerah Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Dari hasil Otopsi korban meninggal akibat pukulan benda tumpul, dan luka yang cukup besar di bagian kepala belakang dan paru terlalu banyak air sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dari sini mendapaktan petunjuk bahwa korban meninggal diduga akibat pembunuhan.
Wakapolres mengatankan. Motif pembunuhan ini tersangka merasa sakit hati dengan korban dalam pekerjaan yang sama-sama berprofesi sebagai tukang bangunan di Ubud Bali. Pembunuhan itu terjadi karena Bossnya sering memberikan pekerjaan kepada korban dan kadang-kadang membandingkan pekerjaan tersangka korban. Tersangka merasa sakit hati dan terjadilah pembunuhan tersebut, ujarnya.
Barang Bukti berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jember, yakni satu Unit Sepeda motor milik korban, celana Jin warna biru, sendal, serta pulu yang di gunakan oleh tersangka untuk menghabisi Nyawa korban.
Tersangka terancam dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, dengan Hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 Tahun penjara dan Subsider dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan Hukuman 5 tahun penjara, Tegasnya. (Nang)