POTRETJEMBER.COM, Jember - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember malaksanakan sosialisasi Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu linta...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember malaksanakan sosialisasi Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Jum'at (15/12/17)
Kepala Dishub Jember Isman Sutomo didampingi oleh Kabid Lalin Leon Lazuardy, yang langsung turun kelapangan dengan mendatangi salah satu kantor P.O Bus Jember Indah yang berada di jalan Imam Bonjol Jember.
"Pentingnya memberikan rasa aman penumpang dan menjaga keselematannya, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 bahwa Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan Teknis dan kelaikan jalan, kata Isman Sutomo dihadapan kru Bus Jember Indah.
Jangan sampai ada korban jiwa dan material yang besar menimpa masyarakat akibat kecelakaan di Jalan raya akibat kendaraan tidak laik jalan terutama angkutan umum bus dan angkutan penumpang lainnya, tuturnya.
Sesuai instruksi dari Bupati Jember dr. Faida MMR, menuju Jember bumi Solawat (aman) maka semua kendaraan angkutan penumpang harus dijamin kelaikan jalannya. “Berangkat dari situ kita lakukan sosialisasi turun ke bawah sebagai bentuk pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Isman, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi kendaraan dan angkutan adalah terkait karoseri, pemuatan dan gandengan. Tentang kelaikan jalan antara lain emisi gas buang, lampu, mesin, klakson, rem dan kebisingan.
Lanjut Isman, berharap dengan sosialisasi itu dapat ditekan angka kecelakaan di jalan sehingga di Jember bisa terjamin kenyamanan. "Sesuai dengan janji kerja Bupati Jember, menuju Jember Bumi Solawat atau aman dan nyaman kita berupaya melalui sektor transportasi agar ramah lingkungan, kenyamanan dan keamanan terjamin," tandasnya. (*)