POTRETJEMBER.COM, Jember - I migrasi Kelas II Jember berhasil mengamakan 2 warga negara asing yang mengaku berasal negara Malaysia dan Ro...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Imigrasi Kelas II Jember berhasil mengamakan 2 warga negara asing yang mengaku berasal negara Malaysia dan Rohingya berkat kerja sama dengan Polsek Muncar. Selasa (19/12/17)
Salah satu warga negara asing yang diamankan adalah target yang selama ini di cari oleh petugas Imigrasi Kelas II Jember dan akhirnya dapat ditemukan di wilayah Banyuwangi dan kemuadia di bawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan peoses lebih lanjut.
"kemarin tanggal 18 Desember 2017, sekitar pukul 09.00 wib kami dapat informasi dari Polsek Muncar bahwah telah mengamankan seseorang atas nama Sayatno yang di duga warga negara asing dan kemudian kami menerjenkan petugas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana.
Setelah di datangi oleh petugas dari Imigrasi Kelas II Jember ternyata benar bahwa yang bersangkutan diduga warga negara asing, yang bersangkutan mengaku warga negara Rohingya yang kemudian yang bersangkutan kita bawa ke kantor Imigrasi Kelas II Jember untuk diproses, ujarnya.
Dalam perjalanan menuju Jember, kami menemukan warga negara asing atas nama Abdul Ruslan yang berada di salah satu rumah diwilayah Muncar yang selama ini menjadi target kita.
Kemudian tersangka yang selama ini menjadi target kita bawa ke kantor Imigrasi Kelas II Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kita masih nenunggu hasil pemeriksaan dan kemudian kita konfirmasi dengan kedutaan negara mereka apakah mereka benar warga negara yang bersangkutan atau bukan, tapi dalam proses tersebut kita hanya memiliki waktu selama 30 hari.
Jadi kalau dalam waktu 30 hari belum ada jawaban dari kedutaan tentunya ke 2 orang asing ini akan kita kirim kerudenim Surabaya dan apa bila yang bersangkutan ini ada jawaban dari kedutaan sebelum 30 hari ya tentunya akan kita lakukan peoses lebih lanjut, karna yang bersangkutan telah melanggar pasal 119 yaitu setiap orang asing yang masuk dan berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 8 akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan dendan sebesar 500 juta, itu tindakan kami apabila yang bersangkutan memang tidak bisa membuktikan kewarganegaraannya, pungkasnya. (Nang)