POTRETJEMBER.COM, Jember - Kantor Imigrasi Kelas II Jember gelar Press release capaian Kinerja tahun 2017 yang dilaksanakan serempak di ...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Kantor Imigrasi Kelas II Jember gelar Press release capaian Kinerja tahun 2017 yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia. Yang dilaksanakan Aulah Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Selasa (19/12/17)
Menindaklanjuti tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dan peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013, tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan mencermati perkembangan keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas II Jember merupakan Unit pelaksanaan teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham RI Jawa Timur. Sebagai Unit pelaksanaan teknis Kantor Imigrasi Kelas II Jember, memiliki wilayah kerja sebanyak 4 kabupaten yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwagi. Untuk meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Jember telah membuka Unit layanan Paspor di Kabupaten Banyuwangi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana.
Sepanjang tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Jember telah melakukan proses penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI sebanyak 41.426 paspor ( priode Januari hingga Desember) yang terdiri dari 24 halaman sebanyak 744 paspor dan 48 halaman sebanyak 40.682 paspor, ujarnya.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 yang telah melakukan proses penerbitan paspor sebanyak 43.985 yang terdiri dari paspor 24 halaman berjumblah 379 dan paspor 48 halaman berjumblah 43.606) terdapat penurunan sebanyak 5,81%, tuturnya.
Lanjut Kartana, dalam hal pelayanan penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Jember, juga menerapkan prinsip pengawasan serta pencegahan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang di duga akam menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural. Dalam kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2017 telah melakukan penundaan sebanyak 709 permohonan, pungkasnya. (Nang)