POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pengurangan tabung gas LPG 3kg, yang dilakuakan oleh warga Tegal Gede, Ke...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pengurangan tabung gas LPG 3kg, yang dilakuakan oleh warga Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember yang berinisial MH, Pelaku berhasil di amankan dirumahnya saat melakukan pengurangan gas LPG tersebut. Jum'at (29/12/17)
"Kemarin pada hari Kamis (28/12/17). Polres Jember melakukan penangkapan terhadap seseorang menjual tabung gas LPG, seolah-olah 3 kg namun isinya tidak, sampai 3 kg, rata-rata isi tabung gas LPG tersebut 2,5 kg sampai 2,7 kg, ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH.
Informasi ini kita dapat dari masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan kita dapatkan yang bersangkutan melakukan pengurang dari isi tabung gas yang berisi full 3 kg, di isikan ke tabung yang kosong. Dari situ didapatkan 15 tabung itu mendapatkan 1 tabung kosong menjadi utuh kembali.
Modus yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tabung yang berisi 3 kg diletakkan di atas tabung yang kosong menggunakan alat pipa besi, sehingga bisa mengaliri tiap-tiap tabung yang berisi ke tabung yang kosong 0'2 kg, jadi sekitar 14 -15 tabung itu menghasilkan 1 tabung kosong yang berisi dan di jual 1.5000 kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat membayar dengan harga 1.5000 dengan harapan isinya 3 kg namun yang dirasakan oleh masyarakat, belum sampai 3 kg gas tersebut sudah abis dan biasanya tabung gas 3 kg ini digunakan sampai seminggu cukup, dan selama beli di pak MH ini tidak sampai satu minggu itu sudah habis. terangnya.
Lanjut Kapolres Kusworo. Informasi dari masyarakat, yang bersangkutan sudah berjalan selama 1 bulan dan kegiatan tersebut dilakukan dibelakang rumah yang bersangkutan dan untuk segel yang bersangkutan membeli dari agen, ungkapnya.
Yang bersangkutan dikenakan pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Tegasnya. (Nang)