POTRETJEMBER.COM -Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) resmi beroperasi setelah ketiga pimpinan lembaga yaitu Ketua Panwaskab, Ka...
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dalam rangka untuk mengamankan Pilgub Jawa Timur 2018. Diharapkan dari awal sudah tercipta satu pemahaman untuk melakukan penindakan tindak pidana pilkada.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., menjelaskan “ Para petugas yang dipersiapkan untuk melayani masyarakat di Sentra Gakkumdu siaga 24 jam. Nomer kontak petugas dipampang, sehingga saat di luar jam dinas tetap siaga, masyarakat tetap bisa melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada via telepon," jelasnya
Laporan dari masyarakat itu pun nantinya akan difilter, mana yang termasuk pelanggaran tindak pidana pilkada maupun tindak pidana umum dan akan dikoordinasikan dengan Panwaslu terkait pelanggaran tersebut. Ucapnya
Sementara itu Kajari Jember, Ponco Hartanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara pelanggaran ini harus cepat di selasaikan karena memang sudah ada aturannya. kata Kapolres
Lanjut Kajari Jember Ponco Hartanto, "Proses penanganan sengketa Pilkada ini harus cepat, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di Kepolisian kemudian 5 hari di Kejaksaan," tuturnya.
Adapun petugas yang siap melayani pelaporan masyarakat terdiri dari 12 orang dari Polres, 5 orang dari Kejari serta 5 orang dari Panwas Jember.
Sementara itu Ketua Panwaskab Jember, Abdullah Wakid menuturkan, "Alhamdulillah Jember mengawali penandatanganan nota kesepahaman Sentra Gakkumdu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tuturnya.
Lanjur Wakid, Masyarakat nantinya dapat melaporkan pelanggaran tindak pidana Pilkada ke Sentra Gakkumdu yang berlokasi di kantor Panwas Jember, pungkasnya. (Nang)