POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pencurian ATM milik Hj. Prapti (58 tahun), yang dilakukan oleh pembantuny...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember berhasil ungkap kasus pencurian ATM milik Hj. Prapti (58 tahun), yang dilakukan oleh pembantunya yang bernama Siti Umiyaroh (31 tahun) warga Dusun Sarimulyo, Desa Jombang, Jember. Kamis (25/1/18)
"Tersangka kami tangkap karena mencuri ATM milik Hj. Prapti (58 tahun) yang tidak lain mantan majikannya, dengan cara memindah uang yang ada di ATM ke rekening miliknya," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH.
Hal tersebut diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Bank untuk mencari tahu pengurangan isi tabungannya, dan diketahui ada transaksi transfer sebanyak 3 kali ke buku rekening pelaku.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengobati orang tuanya.
Menurut Kapolres, pelaku yang baru 3 minggu bekerja di rumah korban memang dikenal tidak menunjukkan sikap yang baik, dimana pelaku selama berkerja kepada korban yang berprofesi sebagai pedagang ini pernah kepergok mencuri uang, sehingga saat itu juga pelaku dipecat.
“Menurut keterangan korban, pelaku baru tiga minggu bekerja di rumahnya, dan selama itu pelaku oleh korban pernah disuruh mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang, mungkin saat itu pelaku mengetahuii nomor PIN ATM korban, dan mencuri ATM nya, sebelum dikeluarkan,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 6 juta rupiah, kalung emas hasil dari kejahatan pelaku dalam mencuri ATM korban, serta buku tabungan pelaku, “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)