POTRETJEMBER.COM, Jember - Porles Jember berhasil ungkap kasus Modifikasi mobil Kijang dengan Nopol L 1280 FV yang dilakukan oleh Eko Wa...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Porles Jember berhasil ungkap kasus Modifikasi mobil Kijang dengan Nopol L 1280 FV yang dilakukan oleh Eko Wahyudi (40) warga Dusun pasirian, Desa Jatian Kecamatan Pakusari. Untuk digunakan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Kamis (4/1/18)
Sulitnya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, pelaku mempunyai ide untuk memodifikasi mobil Kijang dengan cara meggandakan Tangki supaya bisa membeli BBM lebih banyak.
“Pelaku melakukan pembelian dengan menggunakan mobilnya yang telah dimodifikasi dengan tujuan agar bisa membeli BBM jenis Premium dengan jumlah banyak, dengan tujuan untuk dijual kembali ke pengecer-pengecer, dan ini melanggar undang-undang niaga migas, sehingga pelaku kami amankan,” kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo.
Bahwa dalam mobil jenis kijang yang sudah di modifikasi, pelaku dalam sekali transaksi mampu membeli ratusan liter BBM jenis premium dengan nilai transaksi antara 700-800 ribu.
Dalam sekali transaksi atau melakukan pembelian di SPBU, pelaku bisa memperoleh ratusan liter dengan menggunakan mobilnya, dan dalam sehari pelaku bisa sampai 3 kali melakukan pembelian di SPBU, jelasnya.
“Pelaku terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 55, 53 UU nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 106 UU nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, untuk penyidikan lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, apakah pihak SPBU yang melayani pembelian dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi atau operatornya yang bersalah, ujarnya
Kami akan melakukan penindakan kepada SPBU yang nakal, kami akan koordinasi dengan pihak Pertamina, apakah operatornya atau SPBU nya yang bersalah, pungkasnya. (Nang)