POTRETJEMBER.COM, Jember - Dalam kurun waktu satu minggu Polres Jember berhasil amankan satu Pengedar Narkoba yang berinisial Tajjudin d...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Dalam kurun waktu satu minggu Polres Jember berhasil amankan satu Pengedar Narkoba yang berinisial Tajjudin dan delapan Pengedaran Okerbaya bernama Samsul, Kiki, Jimi, Haris, Sunarto, Andri, Rosidi dan salah satu dari tersangka adalah seorang wanita bernama Endang.
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko., kepada sejumlah awak media di Mapolres Jember, Senin (22/1/18)
Kata Edo, barang bukti yang berupa sabu dari tangan tersangka beratnya mencapai 13,35 gram, satu buah Korek api, dua Buah sedotan dan Satu buah Pipet kaca. Sementara delapan tersangka lainya pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
"Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.825, butir, Dextrometophan sebanyak 1.503, satu buah Tas dan uang Rp. 660.000, dari tangan tersangka," katanya.
Dari kesembilan tersangka kita amankan dalam kurun waktu 6 hari, mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2018. Dari sembilan tersangka Delapan diantaranya atas kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
"Untuk pengedar sabu-sabu, kata Edo, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 SUB Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 KUHP tahun 2009, terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar sampai 13 milyar." tuturnya.
Sementara untuk pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dikenai Pasal 196 SUB 197 undang-undang No. 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar. (Nang)