POTRETJEMBER.COM, Jember - Kepolisian Sektor Polsek Sumber Baru Amankan Pengaplos LPG 3Kg yang dilakukan oleh Dimas Saputra (22 tahun)Wa...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Kepolisian Sektor Polsek Sumber Baru Amankan Pengaplos LPG 3Kg yang dilakukan oleh Dimas Saputra (22 tahun)Warga Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jum'at (12/1/2018), sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Dimas di tangkap oleh satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sumberbaru karena telah melakukan memindahkan dan pengoplosan gas berSubsidi (3Kg) ke Tabung non Subsidi (12Kg), ini ditangkap dirumah tinggalnya yang sekaligus digunakan sebagai tempat pengaplosan.
Kapolsek Sumberbaru Ajun Komisaris Polisi Subagiyo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal berkat Informasi dan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh Anggota Reskrim Polsek Sumberbaru,
" Sekitar jam 16.00 wib Anggota mendapat info ada orang sedang memindah atau mengoplos gas dari 3 kg ke tabung 12 kg, setelah di cek ternyata benar, Anggota langsung melakukan penangkapan." Ungkapnya.
Dalam penangkapan kali ini, Selain Pelaku Petugas juga mengamankan kan barang bukti berupa 57 buah tabung gas berat 12 kg (non subsidi), 200 buah tabung gas berat 3 kg (subsidi), 1 buah timbangan gantung dan 5 buah alat untuk oplos gas (pipa kecil)
" menurut pengakuan tersangka tabung gas 3 kg dibeli dari kios kios dan pangkalan gas dan kemudian gas di masukkan kedalam tabung (12Kg), untuk seterusnya gas (12kg) dijual ke sekitaran Jember dan Lumajang dengan harga Rp 110.000, sehingga mendapatkan mein fungsal Rp 50.000, untuk gasnya yang (3Kg) tersangka membelinya dengan harga 15.000 per tabung," terang Subagiyo.
Kata Subagiyo, Atas perbuatannya tersebut Tersangka telah melanggar Pasal 62 UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 53 huruf c UURI No 22 th 2001 tentang Mineral dan gas bumi, menyudahi Konfirmasi. (Nang/Yud)