POTRETJEMBER.COM, Jember - Deklarasi damai antara Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Gojek) yang beberapa bulan lalu sudah melakuka...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Deklarasi damai antara Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Gojek) yang beberapa bulan lalu sudah melakuka deklarasi tersebut di Mapolres Jember, namun hal itu belum menjamin tidak terjadinya "Gesekan" dilapangan. Jum'at (20/4/18)
Untuk meminimalisir terjadinya gesekan serta hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak, kini melakukan deklarasi damai untuk yang kedua kalinya di Mapolres Jember. Deklarasi yang kedua kalinya ini disaksikan oleh, Wakapolres, Kasat Lantas, Kepala UPT LLAJ Propinsi Jatim, Dinas Perhubungan serta Instansi terkait.
Beberapa point isi deklarasi kesepakatan bersama untuk dilakukan evaluasi dan harus ditaati bersama antara kedua belah pihak, diantaranya adalah ketentuan zona larangan bagi Gojek untuk mengambil penumpang dengan radius 200 meter dari terminal dan stasiun. Karena hal itu yang memicu munculnya persoalan baru bagi kedua belah pihak di lapangan.
Wakapolres Jember Kompol. Bagus Ikhwan Christiani SH., S.I.K., MH. mengatakan, konflik-konflik itu merupakan evaluasi dari pertemuan yang pertama, pertemuan itu nantik akan kita bahas dengan instansi terkait sehingga mungkin ada revisi-revisi dari pertemuan pertama yang kurang pas.
"Namun pada saat ini biarkan mereka melakukan inisiatif sendiri dulu sambil kita melihat perkembangan yang ada nantinya," kata Wakapolres Bagus.
Sementara itu Kepala UPT LLAJ Propinsi Jatim Agus Wijaya, untuk masalah dilimatis angkutan online kita sudah menyampaikan pemerintah pusat untuk dibuatkan regulasinya, artinya untuk Propinsi Jawa Timur sudah mengawali untuk kita bicarakan untuk regulasinya tentang angkutan online roda dua maupun untuk roda empatnya.
"Dari itulah nantinya kita mencoba mencari solusi yang harus bagaimana, tapi sementara belum ada regulasi kita sesuai dengan pak Wakapolres, kita adakan pembinaan-pembinaan sebelum penegakan hukum itu," ungkap Agus.
Lanjut Kasatlantas Polres Jember, AKP. Prianggo Parlindungan Malau, SH., S.I.K. dalam sambutannya menegaskan, ketentuan yang telah disepakati bersama pada awal deklarasi damai November 2017 lalu tidak ada ketentuan baru seiring perjalan waktu.
"Tidak ada perubahan sepihak atas kesepakatan deklarasi awal. Yang ada hanyalah dari oknum masing-masing pihak yang sengaja mengacaukan situasi Kamtibmas di Kabupaten Jember. Oleh karena itu saya tegaskan kembali, jangan sampai ada lagi pihak yang sengaja menimbulkan persoalan baru terlebih tindakan melawan hukum" Tegas Prianggo. (Nang)