POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember bersama Kodim 0824 melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) oplosan di sejumlah toko di...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember bersama Kodim 0824 melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) oplosan di sejumlah toko di wilayah Pasar Gebang, Kelurahan Gebang, Jember, Kamis(26/4/18)
Dalam kegiatan tersebut mendapatkan Miras oplosan sebanyak 24 botol, selain melakukan razia Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH bersama Komandan Kodim 0824 Letkol inf.Arif Munawar, melakukan pemasangan Stiker himbauan untuk tidak menjual Alkohol 70 persen dan miras Oplosan.
"Hari ini kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat, ada penjual minuman keras (miras) dan kami datangi, dan kami dapatkan 24 botol miras, yang di dapat dari toko yang diseputaran wilayah Jember, namu toko itu sudah kami deteksi dan sudah seminggu ini tutup dan ternyata minuman ini sudah di beli dua Minggu yang lalu," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Berkaitan dengan itu barangnya kami sita, kami akan tes kelaboratorium dulu kadar alkoholnya berapa dan apakah mengandung alkohol dan lain sebagainya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kemudian kami melakukan langkah dengan penempelan stiker yang sifatnya adalah Preventif pencegahan di mini market-market dan toko-toko maupun di apotik-apotik, tujuannya adalah mencegah adanya korban jiwa atau yang meninggal dunia karena minum-minuman keras oplosan," ungkap Kapolrea.
Untuk di Kabupaten Jember sendiri yang paling banyak adalah pemuda-pemuda membeli Alkohol 70 persen yang untuk membersihkan luka itu, dicampur dengan suplemen yang ada rasanya kemudian di konsumsi bersama-sama, dan ini yang sangat membahayakan dan sifatnya mengandung methanol yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lanjut Kapolres, sementara ini pihak Polres Jember maupun dari Komandan Kodim 0824 Jember, bersama-sama kita intensif melakukan kegiatan, melakukan pencegahan jangan sampai ada korban jiwa yang berjatuhan karena mengkonsumsi miras oplosan.
"Kita akan lakukan sampai level terkecil di tingkat desa, Babinkamtibmas, Babinsa kami akan terus mencari informasi dan penyelidikan apakah ada tempat-tempat di Desa tersebut dan Kecamatan tersebut yang menjual miras oplosan, dan seandainya ada kita langsung tindak lanjuti agar kita menekan jangan sampai ada penjual miras oplosan yang beredar di Kabupaten Jember," Ujarnya.
Kapolres menambahkan, kalau minuman ini setelah kita laboratorium kan terdapat kandungan alkohol maka seandainya itu berbahaya, kita bisa kenakan undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan, tegasnya. (Nang)