POTRETJEMBER.COM, Jember - Polres Jember melalui jajaran Polsek Jenggawah berhasil ungkap kasus pencurian gula dengan modus baru "...
Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Ajung yang bernama Fendi (50 tahun) sebagai sopir, Untung Supriyadi (48 tahun), Rohadi Nur Imam (32 tahun), Agus (40 tahun), dan Yasin Zainuri (40 tahun), kelima pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya.
“Informasinya komplotan ini sudah berkasi tiga kali, dan hari ini adalah yang keempat kalinya. Pencurian itu diotaki oleh Sopir yang berinisial F,” tutur Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH saat di lokasi penangkapan.
aksi bermodus “truk kencing” ini merupakan cara baru untuk mencuri gula yang diangkut. Caranya, kawanan ini tak mengambil gula yang dikemas dalam karung-karung itu secara keseluruhan melainkan hanya mengurangi takarannya sebanyak tiga ons setiap karung yang berukuran 50 kg. Setiap beraksi, komplotan ini mampu mengumpulkan 80 kg sampai 100 kg.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, kawanan ini menggunakan pipa besi sepanjang 15 cm dengan ujung lancipnya, lalu ditusukkan ke dalam karung. Saat alat yang dicobloskan itu mengucurkan gula pasir, para pelaku ini menampungnya dalam tadah botol bekas air mineral yang telah dipotong bagian atasnya. Selanjutnya, gula curian tersebut dikumpulkan dalam karung bekas pakan ternak untuk kemudian dijual.
“Jadi sopir dan kernet ini bekerja untuk CV yang ada di Surabaya. Yang bersangkutan diberikan DO untuk mengambil gula sebanyak 50 ton dari Pabrik Gula (PG) Jatiroto (Lumajang). Sudah dua kali dilakukan dengan mengangkutnya masing-masing 25 ton,” ungkapnya.
Menurut Kusworo, sopir dan kernet truk ini berhenti di sebuah gudang perbengkelan yang berada di wilayah Kecamatan Ajung. Di lokasi ini, mereka dibantu dua orang lainnya, seorang penjaga gudang alias waker serta seorang warga asal kecamatan setempat. Informasinya, setelah kawanan ini kemudian mencuri gula-gula tersebut, mereka lantas menjualnya di sebuah toko yang tak jauh dari lokasi gudang.
“atas perbuatan para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama dan dengan cara merusak, yakni melubangi karung, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)