POTRETJEMBER.COM, Jember - Satuan Unit Reskrim Polsek Tempurejo Kamis (12/4/18) lalu, berhasil amankan pengedar Obat Keras Berbahaya (Ok...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Satuan Unit Reskrim Polsek Tempurejo Kamis (12/4/18) lalu, berhasil amankan pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) laki-laki berinisial BHP (17 tahun) warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Sabtu (14/4/18)
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sanenrejo sering terjadi transaksi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) satuan unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang berinisial BHP (17 tahun) serta barang bukti," kata Kapolsek Tempurejo AKP. Tanto
Dari tangan tersangka unit Reskrim berhasil amankan 370 butir pil Trihexyphenidyl serta uang sebanyak 80 ribu dan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Temporejo untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan mengaku sudah enam bulan mengedarkan barang tersebut dirumahnya dan pembeli langsung datang kerumahnya," Jelasnya
Lanjut Tanto, tersangka terancam dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar. (Nang)