POTRETJEMBER.COM, Jember - Warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Sokorambi, Jember yang bernama Siyatno (40 tahun) harus berurusan d...
Petasan atau Mercon sepanjang lima meter tersebut di dapat dari temannya yang sudah meninggal dunia empat bulan yang lalu untuk di jual kembali.
"Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan/mercon tersebut, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota polisi. Pelaku tertangkap di Kelurahan Kebon Agung, samping garasi bus Akas," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 73 butir petasan yang berdiamerer 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menjual atau membakar petasan baik pada saat Ramadhan maupun Lebaran nantik, karena bisa dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan seperti yang dimiliki pelaku, yaitu petasan buatan sendiri," tegasnya
Sementara mengenai petasan pabrikan, kapolres juga melarang untuk dijual. Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm.
"Jenis petasan apa pun, baik buatan sendiri maupun pabrikan, tetap dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi," ungkapnya. (*)