POTRETJEMBER.COM, Jember - Untuk menghindari masalah hukum dari pemanfaatan Dana Desa (DD) oleh aparat pemerintah Desa, Wakil Bupati Jem...
POTRETJEMBER.COM, Jember - Untuk menghindari masalah hukum dari pemanfaatan Dana Desa (DD) oleh aparat pemerintah Desa, Wakil Bupati Jember KH. Abdul Muqit Arief mengingat agar pengelolaan dan penggunaan DD wajib dan harus transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wabup Muqit dalam acara Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan SISKEUDES di Kabupaten Jember, di Kantor Pemkab Jember. Selasa (8/5/18)
"Karena pengelolaan dana yang semakin besar ini memerlukan kehati-hatian dan taat prosedur. Hal ini yang harus benar-benar dipahami oleh kepala desa dan pihak-pihak terkait,” kata Muqit.
Muqit juga menerangkan bahwa SISKEUDES merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan utamanya agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Muqit mengungkapkan bahwa dari 226 desa yang ada di wilayah Kabupaten Jember, hampir semua desa telah mengaplikasikan SISKEUDES.
"Sebanyak 99,56 persen dari jumlah desa telah mengaplikasikan SISKEUDES dalam kegiatan pengelolaan dana desa itu sendiri," ungkap dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR M. Nur Purnamasidi mengatakan bahwa sejak digagas pemerintah, aturan penggunaan DD mengalami beberapa perubahan.
Salah satunya yakni aturan alokasi penggunaannya, yakni dari 40 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 60 persen untuk pemberdayaan masyarakat, berubah menjadi 20 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 80 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
"Aturan 40:60 bergeser menjadi 20:80 dalam pemanfaatan DD tentunya sudah berdasar kajian mendalam," imbuhnya.
Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Jember anggota Komisi XI DPR, workshop evaluasi aplikasi SISKEUDESKabupaten Jember tersebut juga diisi oleh perwakilan BPKP dan Ditreskrimsus Mabes Polri. (*)