POTRETJEMBER.COM, - Uang hasil rampasan sebanyak Rp. 2.5 milyar dari terpidana Diponegoro terkait penyimpangan dana Asosiasi Sepak Bola ...
POTRETJEMBER.COM, - Uang hasil rampasan sebanyak Rp. 2.5 milyar dari terpidana Diponegoro terkait penyimpangan dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember yang merugikan negara kini dikembalikan.
Pengembalian uang tersebut di disaksikan oleh seluruh OPD Pemkab Jember dengan transparan dan formal di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.
Secara formal uang hasil rampasan yang sebelumnya telah dihitung bersama secara transpatan dengan menghadirkan pihak Bank Jatim, diserahkan oleh Kasi Pidsus dan Kajari kepada Kepala BPKD dan Bupati Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto menyampaikan dalam sambutannya di Pendopo Pemkab Jember bahwa momentum pengembalian uang rampasan ini adalah sebagai tonggak agak peristiwa yang sama tifak terulang lagi.
Pihaknya dengan sengaja melakukan pengembalian ini secara transparan agar masyarakat memahami dan mengerti bahwa tindakan korupsi, sama sekali tidak akan membawa dampak positif dikemudian hari.
“Ini supaya semua pemangku kepentingan bisa tahu dan bisa menjaga diri agar tidak melakukan tindak korupsi, karena sistem sekarang sudah tidak sama dengan yang dulu, jadi jangan sampai terjadi lagi,” ungkapnya.
Sementara Bupati Jember, dr. Faida, MMR menegaskan bahwa pihaknya memang sengaja membuat penyerahan ini setransparan mungkin dengan mengundang seluruh OPD, agar dapat memahami serta menjaga agar perbuatan yang sama tidak terulang.
“Bayangkan, uang sebanyak Rp. 2,5 milyar rupiah ini bisa untuk membangun sekitar 50 kelas sekolah, artinya dengan pengembalian ini akan sangat berdampak besar bagi pembangunan,” ujarnya.
Bupati Faida juga menghimbau dan berharap, agar seluruh pejabat dan PNS di lingkup Pemkab Jember untuk tidak melakukan korupsi, karena akan berdanpak buruk bagi kemajuan daerah. (Nang)