POTRETJEMBER.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana menghimbau, kepada seluruh masyarakat terkait permohonan pembuatan pasp...
POTRETJEMBER.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana menghimbau, kepada seluruh masyarakat terkait permohonan pembuatan paspor untuk bisa mengurus sendiri tanpa melalui perantara, dan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Tapal Kuda, khususnya untuk pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Jember ini bisa bekerja sama dengan baik dengan Imigrasi. Kamis (26/7/18)
Kakanim Imigrasi Kelas II Jember Kartana mengatakan, jadi harap saya masyarakat itu mau mengurus sendiri tanpa melalui calo atau perantara, karena dengan mengurus sendiri biayanya lebih murah.
"Kami juga memberikan pelayanan yang berkepastian, itu biayanya jelas dan kita sudah pampang kalau pengurusan paspor biayanya Rp. 355.000 dan waktu juga jelas, setelah tiga hari pembayaran paspor selesai," kata Kartana
Kartana juga menyampaiakan, Jadi wilayah kerja saya ini mau mengurus sendiri, jadi dengan begitu tidak ada berita lagi bahwa mengurus paspor itu mahal dan sulit, padahal kita sudah menyiapkan dengan adanya aplikasi permohonan paspor itu, artinya sudah menghemat waktu, kalau dulu misalkan wok in bisa saja kita hanya memberikan waktu dari jam 08.00 sampai jam 12.00, kalau jam segini ini datang tiga Bus datang bersamaan itu kan bisa menunggu samapi malam.
"Tapi dengan adanya antrian online itu, disitu kita sudah di tentukan datang hari ini dan jam segini, kalaupun menunggu satu jam dan dua jam itu sudah wajar namanya juga pelayanan, itu lebih efisien dan lebih menghemat waktu dan menunggu juga tidak terlalu lama untuk pelayanan," ungkapnya.
Kartana juga menambahkan untuk pengawasan orang asing, memang kita setiap saat berkeliling di beberapa perusahaan khususnya untuk yang mempekerjakan orang asing untuk pengawasan tenaga kerja orang asing, pelanggarannya kan agak kecil seperti yang ikut keluarga suami atau istri itu untuk pelanggaran keimigrasiannya kemungkinan kecil
"Untuk yang potensi melakukan pelanggaran di perusahaan-perusahaan dan itu sudah sudah buatkan kalender kerja," tandasnya.
Kakanim Imigrasi Kelas II Jember Kartana menghimbau, bagi perusahaan yang memberikan penginapan atau masyarakat terhadap orang asing tentunya bisa melaporkan ke kantor imigrasi melalui Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA), jadi dengan adanya aplikasi itu masyarakat sudah bisa membantu kami dalam pengawasan orang asing di jember, pungkasnya. (Nang)