POTRETJEMBER.COM, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa beberapa hari lalu pada tanggal (19/7/18), berhasil amankan dua spesialis pencuri ...
POTRETJEMBER.COM, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa beberapa hari lalu pada tanggal (19/7/18), berhasil amankan dua spesialis pencuri kopi, yang berinisial AB (33 tahun) warga Dusun Kendur, Desa Klungkung, Kec. Sukorambi dan AS (31 tahun) warga Dusun Slaughter Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Kedua pelaku di amankan oleh jajaran Reskrim pada pukul 04.00 dinihari di kebun Petak A-53 Add. kebun Rayap Renteng PTPN XII diwilayah Dusun Rayap, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember. Rabu (25/7/18).
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. mengungkapkan, saat ini dua orang pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan dan langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, sehingga sudah masuk dalam katagori 'pencurian dengan pemberatan', sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e". Ungkapnya.
Kapolsek Arjasa mengatakan kejadian ini bermula pada saat tersangka (AS) bersama dengan empat orang temannya masuk kedalam kebun Petak A-53 Afd. Rayap Kebun Renteng PTPN XII, dengan seenaknya tanpa seijin yang ber hak mengambili buah kopi jenis Robusta, selanjutnya dimasukkan ke sarung dan karung plastik warna putih dan hijau, sesaat kemudian ketahuan waker kebun Dan pelaku melarikan diri,
Selanjutnya pihak PTPN XII Afdeling Rayap melapor ke Polsek Arjasa, laporan langsung ditindak lanjuti
Pada Hari Kamis (19/7/2018) sekira jam 04.00 wib, para pelaku masuk lagi kedalam kebun yg kemudian dilakukan penangkapan Dan tertangkap dua orang pelaku sedangkan yang tiga orang pelaku masih buron (DPO),
Kerugian yg diderita pelapor sebesar Rp. 5.000.000.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tiga orang teman pelaku yang melarikan diri (DPO) terus kita lakukan pengejaran. Pungkasnya.(*)