POTRETJEMBER.COM, - Pekerjaan proyek normalisasi saluran tersier yang berada di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember telah dila...
POTRETJEMBER.COM, - Pekerjaan proyek normalisasi saluran tersier yang berada di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember telah dilaksanakan hari ini, yang sempat tertunda pelaksanaanya. Senin (16/7/18)
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pengamat Sumber Daya Air Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sudah merealisasikan usulan proposal yang di ajukan oleh Pemerintah Desa Tanggul Kulon.
Kepala Seksi Drainase dan Trotoar Dinas PU Bina Marga Pemkab Jember Maryono menyampaiakan, proyek normalisasi saluran tersier tersebut dikerjakan mulai dari hilir, dan hal tersebut bertujuan agar hasil pekerjaan proyek sesuai dimensi saluran yang ada.
“Kami akan kerjakan sesuai tehnis, lebar dan kedalaman saluran tersier ini akan dinormalkan,” tuturnya.
Maryono mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan plat beton yang ada untuk tidak dibongkar, hal ini bertujuan agar proyek normalisasi tersebut tidak membebani warga.
“Plat beton yang ada akan kami kaji ulang, plat beton yang memenuhi syarat yaitu lebarnya sesuai saluran dimensi tersier, selanjutnya untuk kedalaman akan kami kerjakan dengan tenaga manual. Terpenting, tidak mengurangi tujuan dari normalisasi yaitu mengembalikan ukuran dalam dan lebar saluran tersier hingga tidak terjadi luberan air,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono menyampaikan bahwa, dirinya dan warga bersyukur proyek normalisasi tersier ini terlaksana.
Kades Arifin menambahkan realisasinya proyek normalisasi ini adalah bentuk sinergitas antara warga, Pemerintah Desa dan Pemkab Jember terjalin dengan baik.
“Alhamdulillah, proyek normalisasi yang selama ini dinantikan warga telah dikerjakan, terimakasih Bupati dan Wakil Bupati Jember yang telah merealisasikan proyek ini. Selanjutnya Pemdes dan warga akan menjaga saluran tersier ini agar tetap bersih dari kotoran sampah serta normalisasi akan kami programkan Dua tahun sekali,” pungkasnya. (*)