POTRETJEMBER.COM - Selama hampir dua tahun semenjak tanggal 19 Oktober 2016 mantan Kades Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember. Sucahyono...
POTRETJEMBER.COM - Selama hampir dua tahun semenjak tanggal 19 Oktober 2016 mantan Kades Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember. Sucahyono Bangun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kec.Muncar Kabupaten Banyuwangi, berkat kerjasama Polres Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polres Banyuwangi. Kamis (16/8/18)
Tersangka di tangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan 2015 di Desa.Wringintelu Kec.Puger Kab.Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 511.259 127.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui Kasat Reskrim AKP. Erik Pradana dalam Releasenya mengatakan, Penangkapan DPO diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini sejak Juni 2018. Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan dan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas.
"Saat ini DPO atau tersangka sudah berada di Polres Jember, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Disampaikan oleh Febri, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang.
Lanjut Febri, ehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Erik Pradana mengatakan. ini adalah merupakan tersangka yang kemudian kita terbitkan DPO Karena pada saat kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan melarikan diri.
"Kita terbitkan DPO tanggal 19 Oktober 2016 kemudian baru tertangkap kemarin tanggal 15 Agustus 2018, setelah kita bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam melakukan informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut," kata Kasat Reskim AKP. Erik
Erik menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.
"Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi. dirumah dari pada teman wanita tersangka, dan sekarang tersangka masih dalam penyidikan di Polres Jember," pungkasnya. (Nang)