POTRETJEMBER.COM - Pelarangan pembangunan pelebaran jalan menuju Bandara Notohadinegoro, Jember, tidak masuk beralasan. Sebab dalam penan...
POTRETJEMBER.COM - Pelarangan pembangunan pelebaran jalan menuju Bandara Notohadinegoro, Jember, tidak masuk beralasan. Sebab dalam penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Jember, Angkasa Pura (AP) II, dan PTPN XII di Jakarta. Kamis (13/9/18)
Pada Agustus lalu telah menyepakati bahwa jalan tersebut akan dimasukkan ke dalam masterplan pengembangan bandara.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendapa Wahyawibawagrah Jember.
Bupati Jember dr. Faida MMR mengatakan, jadi kalau ada yang bilang masterplan tidak ada itu nggak bener. Masterplan-nya ada dan jalan itu menjadi bagian dari pengembangan bandara dan masuk didalamnya.
Beliau yakin Direksi PTPN XII sudah paham dan menyetujui pelebaran akses menuju bandara. "Tapi saya tidak tahu hal apa yang memberati sampai ada pelarangan. Ini sangat merugikan baik waktu dan tenaga," katanya.
Terkait masterplan pengembangan bandara, ujar Faida, hal itu saat ini dalam proses finalisasi dan tidak ada perubahan yang berarti. "Masterplan ini ditangani oleh Pemkab Jember dan Angkasa Pura II yang nanti disahkan oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Bupaiti Faida mengungkapkan sampai saat ini, pengerjaan proyek pelebaran akses menuju Bandara Notohadinegoro masih dilarang oleh PTPN XII. PTPN XII beralasan bahwa Pemkab Jember belum mengirimkan surat dan masterplan kepada Direksi PTPN XII.
Lanjut Bupati Faida surat dan masterplan tersebut nantinya akan menjadi bahan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris yang kemudian nantinya akan disetujui oleh pemegang saham. (*)