POTRETJEMBER.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017, ter...
POTRETJEMBER.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017, tersangka yang saat ini berdinas di Perpustakaan Arsip dan Dukumen Daerah (Purpusda) Jember langsung di lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Jember. Senin (24/9/18)
Seorang oknum guru aparatur sipil Negara di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kabupaten Jember, bernama Sudaryanti Neng Tiyas (45 tahun), untuk Kali ini Kejaksaan Negeri Jember tahan Heri Yudi (54 tahun), Kabid Paudikmas, Diknas Pendidikan Kabupaten Jember.
kata Kepala Seksi Unteljen Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan mengatakan, tersangka H-Y saat itu sebagai Kabid Paudikmas, Diknas Pendidikan Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana BOP PAUD tahub 2017 Kabupaten Jember.
"HY merupakan ASN Kabid Paudikmas, Diknas Pendidikan Kabupaten Jember, sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan sudah 50 saksi dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP Tahun 2017," kata agus
Selain Kabid Paudikmas, Diknas Pendidikan tersangka HY juga merupakan Penanggungjawab Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember.
Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp350 ribu yang langsung diambil dengan memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember.
"Tersangka HY, memotong dana BOP PAUD yang dipergunakaan untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD, padahal menurut petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Agus, mengatakan (HY) meminta pada Ketua kelompok PKG melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Jember yang berjumlah 1.177 lembaga, dari tiap lembaga tersangka menarik uang sebesar Rp. 350.000 dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD.
Lanjut Agus selain tidak sesuai peruntukannya, uang sebesar 248 juta dari dana bantuan tersebut kepada 1.177 lembaga PAUD, yang berdalih acara bimtek, yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum PNS itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.
"Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 248 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun hanya menggunakan sebagian kecil dana saja, sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Agus Kurniawan mengatakan, sebenarnya dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.
"Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp 248 juta," tandasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, HY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember selama 20 hari ke depan dan berdasar dua alat bukti yang dikantongi pihak Kejaksaan. (*)