POTRETJEMBER.COM - Pencurian kendaraan bermotor dirumah kosong di Dusun Krajan Barat, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, dalam waktu 1x24 ...
POTRETJEMBER.COM - Pencurian kendaraan bermotor dirumah kosong di Dusun Krajan Barat, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, dalam waktu 1x24 Jam berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Arjasa Polres Jember. Rabu (17/10/19)
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH menyampaikan, hari ini kami berhasil mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Arjasa. Berdasarkan hasil penyelidikan TKP, kurang dari 1x24 jam kami ungkap kasus pencurian ini
"Saat kejadian rumah dalam kondisi kosong. Korban serta keluarganya sedang tidak ada yang didalam rumah. Sementara 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Vega tahun 2004 dengan Nopol P 3341 UY ada didalam rumah," jelas Kapolres Jember Kusworo
Kusworo menyampaikan, ada tiga tersangka, yang berhasil ditangkap dua tersangka yakni berinisial MA (20 tahun) asal Dusun Kerajan Timur, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa dan SA (18 tahun) asal Dusun Tenap, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, dan satu pelaku dalam pengejaran yang berinisial J (26 tahun), dari Dusun Sumbercandik, Desa Panduman, Kecamatan jelbuk," ungkapnya.
Lanjut Kusworo, bahwa salah satu dari pelaku yang memberikan informasi terhadap tersangka lainnya merupakan sepupunya pemilik rumah, yang sekaligus korban dalam pencurian tersebut.
"Tersangka yang satunya menyampaikan kepada temannya yang kebetulan merupakan kompolotan curanmor, tugas tersangka ini bertugas sebagai mata - mata di lokasi aman atau tidaknya TKP," tuturnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Kusworo, bertindak sebagai eksekutor dalam menjalankan aksinya mengambil kendaraan motor yang berada di dalam rumah yang sedang kosong.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi saksi - saksi serta korban, pihaknya langsung datang ke TKP dengan mengadakan olah TKP yang terdapat beberapa informasi yang bisa ditindak lanjuti oleh pihaknya, sehingga langsung melakukan penangkapan yang diduga dan alhamdulillah bisa tangkap 2 pelaku dari 3 pelaku serta barang bukti yang di amankan dari lingkungan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 dan 5e KUHP yang melakukan pencurian bersama - sama oleh 2 pelaku atau lebih didalam rumah yang tertutup serta mencapai barang yang diambil dengan cara merusak.
Kusworo menambahkan, Setelah melakukan konferensi pers pihaknya langsung melakukan pengambilan satu unit sepeda motor milik korban, kami sampaikan bahwa pengembalian ini langsung di cek kepada yang bersangkutan tidak ada kerusakan sedikitpun dan tidak dipungut biaya.
Lanjut Kusworo. Kemudian, apabila suatu saat akan dihadapkan pada kejaksaan, Kapolres Jember berharap agar kooperatif.
"Kami sampaikan bahwa itu untuk kepentingan pengadilan untuk sebagai alat bukti bahwa barang bukti tersebut adalah subjek/objek daripada pelaku pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)