POTRETJEMBER.COM - Penandatanganan MoU pemeliharaan keamanan Siber, dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan umu...
POTRETJEMBER.COM - Penandatanganan MoU pemeliharaan keamanan Siber, dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan umum, DPR RI, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, antara Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Bawaslu Kab. Jember dan Relawan RTIK Jember, menjelang pemilihan umum tahun 2019. Senin (22/10/18)
Empat Notakesepahaman antar lembaga tersebut melakukan penandatanganan MoU untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam Pemilu mendatang.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH menyampaikan, upaya ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya postingan-postingan yang bersifat hoax maupun ujaran kebencian terhadap paslon.
"Hari ini kami tim gakkumdu dengan menggandeng RTIK Jember untuk bersama-sama melakukan patroli di dunia maya," kata Kusworo
Kusworo berharap kepada warga yang biasa bermedia sosial untuk tidak langsung share informasi tapi harus disaring dulu.
"Jangan sampai berita hoax yang disebar menyebabkan warga berurusan dengan hukum. Sebab, saat ini kami sudah menggandeng 50 anggota RTIK Jember yang akan dibagi menjadi 3 shift untuk berpatroli di dunia maya dalam 24 jam,” ungkapnya.
Sementara itu, Imam Thabrony, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember mengaku senang dengan adanya RTIK Jember.
"Tentu hal ini akan membantu kinerja kami dalam melakukan pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran maka kami akan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu," tutur Thabrony.
Thabrony mengatakan bahwa ini bagian dari sinergitas kami dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam pemilu khususnya di Kabupaten Jember
Sementara itu, Ketua RTIK Jember, Ulil Albab menjelaskan bahwa tupoksi RTIK adalah untuk melakukan monitoring terhadap akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan secara resmi oleh peserta pemilu kepada KPU.
Lanjut Ulil, Akun-akun tersebut akan kami monitor, dan jika ada pelanggaran di dalam postingan di akun tersebut maka kami akan koordinasikan ke pada tiga lembaga yaitu Polres, Kejaksaan dan Bawaslu.
"Tugas organisasi yang dipimpinnya hanyalah monitoring, sedangkan untuk penindakan diserahkan kepada 3 lembaga tersebut," tegasnya. (*)