POTRETJEMBER.COM - Dalam waktu sepekan jajaran Polres Jember berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Narkoba dan obat...
POTRETJEMBER.COM - Dalam waktu sepekan jajaran Polres Jember berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 13 tersangka berhasil diamankan di berbagai wilayah Kabupaten Jember. Senin (22/10/18)
Selain mengamankan belasan tersangka, jajaran Polres Jember juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni, Shabu seberat 3,53 gram, Bong 3 buah, Pipet Kaca 4 buah, dan Timbangan 1 buah, serta 2.060 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometrophan. diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH mengatakan, sebanyak 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. 4 orang diantaranya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
"Salah satu tersangkanya adalah seorang residivis yang pernah ditahan pada tahun 2015 dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,53 gram. Selain itu juga ada alat hisap (bong), pipet kaca, dan timbangan," kata Kapolres Kusworo
Sedangkan 9 orang tersangka lainnya, merupakan tersangka kasus penyalahgunaan okerbaya. Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 2.060 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometrophan.
Kapolres menyamakan, parasangka ini menjadikan kalangan pemuda, mahasiswa, hingga karyawan swasta sebagai taget untuk memasarkan narkoba.
Lanjut Kapolres, Dari 13 orang tersangka yang diamankan sebagian besar berperan sebagai pengedar. Bahkan salah satu tersangka pengedar okerbaya yang diamankan berjenis kelamin perempuan dan berstatus ibu rumah tangga.
"Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan undang-undang Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar," pungkasnya. (*)