POTRETJEMBER.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, berhasil tangkap Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan k...
POTRETJEMBER.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, berhasil tangkap Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dan Pemberatan, yakni Slamet (40) warga Kertonegoro Jenggawah, dan Dodik H (31) warga Poreng Slawu Patrang. Rabu (10/10/18)
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo mengungkapkan, pelaku yang tergolong sadis, dalam aksinya selalu membawa senjata tajam berupa clurit, apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
Keduanya di tangkap, di dua lokasi berbeda, Slamet ditangkap diperumahan alam hijau Kelurahan Sempusari, kecamatan kaliwates Kabupaten Jember sedangkan, Dodik ditangkap di Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
"Modus yang gunakan pelaku bermacam-macam cara, mencongkel pintu rumah korban dan mengambil sepeda korban, ada juga yang dengan cara Sayapan. Mula-mula Pelaku membuntuti korbannya setelah dipandang aman dan sepi pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai korban dan mengambil motornya," kata Kapolres
Kusworo Menerangkan, Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Jember, pelaku melakuan aksinya di 11 TKP yakni, Sukorambi, Sempolan, Kaliwates, Patrang-gebang, Gambirono pasar, Rambipuji-kaliwining, Pasar sapi Tempurejo, kaca piring 2 Gebang patrang, Jl. Kelinci Sukorejo sumbersari, pasar tanjung kaliwates.
"Barang bukti yang berhasil kita diamankan, 3 unit sepeda motor (2 unit Honda VARIO dan 1 unit Honda BEAT) dimana 1 unit Honda VARIO merupakan sepeda yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan, 1 buah Celurit, 1buah kunci "T", 1buah linggis, dan 1 buah tang." ujar Kusworo Menandaskan," ungkapnya.
Atas perbuatannya Kusworo mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)