POTRETJEMBER.COM - Satu ekor satwa yang dilindungi berhasil diamankan oleh Polsek Arjasa bersama tim Polisi Hutan (Polhut) Badan Konserva...
POTRETJEMBER.COM - Satu ekor satwa yang dilindungi berhasil diamankan oleh Polsek Arjasa bersama tim Polisi Hutan (Polhut) Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Jember, dari tangan seorang warga bernama Richo Maretah di Dusun Bataan RT. 004 RW. 002 Desa Candijati Kecamatan Arjasa Jember. Kamis (11/10/18).
Satwa langka berjenis Lutung Jawa atau yang terkenal dengan bahasa latinnya Trachypithecus Auratus, yang sengaja dipelihara sejak kecil oleh pemiliknya (Richo Maretah)
Saat ditanya oleh petugas dari mana mendapatkannya Lutung Jawa tersebut, dijawabnya bahwa lutung Jawa tersebut didapatkan dari hasil membeli di daerah Banyuwangi dan dipelihara sejak masih kecil hingga sekarang sudah berumur 6 tahun lebih.
lebih jauh dijelaskan oleh Budi Harsono sebagai KA. Resort Polhut BKSDA wilayah III Jember dengan didampingi oleh Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. mengungkapkan, bahwa Terungkapnya kepemilikan satwa ilegal tersebut bermula dari personil Polsek Arjasa saat sedang melaksanakan patroli melihat satwa yang dilindungi yakni Lutung Jawa yang dipelihara di depan rumah salah satu warga.
Lanjut Budi, petugas paham bahwa itu salah satu satwa yang dilindungi. "Sehingga pada hari ini ditindaklanjuti mengamankan kan satwa ilegal tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Arjasa AKP. Eko Basuki menambahkan, hewan langkah ini akan kita kembalikan kepada BKSDA, untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Eko menghimbau bagi semua masyarakat yang tidak tahu kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa izin, maka akan dikenakan dipidana dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lanjut Eko, sebagaimana dimaksud dengan pasal 40 ayat (2) juncto, pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. (*)