POTRETJEMBER.COM - Sebanyak 684 sertifikat perijinan diserahkan langsung oleh Bupati Jember dr. Faida MMR, kepada 231 pemohon ijin, yang ...
POTRETJEMBER.COM - Sebanyak 684 sertifikat perijinan diserahkan langsung oleh Bupati Jember dr. Faida MMR, kepada 231 pemohon ijin, yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagrah Jember. Senin (19/11/18)
Bupati Jember dr. Faida MMR menyampaikan, acara ini sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perijinan. Karena itu, bupati memberikan langsung surat perijinan kepada masing-masing pemohon izin.
Bupati memastikan pemohon pulang dengan membawa sertifikat perijinan yang bisa langsung digunakan. Namun, para penerima sertifikat ijin ini diharapkan untuk tidak lupa membayar retribusi. Bupati pun menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya.
"Pemkab Jember juga menyambut baik usaha-usaha yang ditujukan yang dikembangkan, karena Pemkab Jember ingin menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan," kata Bupati Faida.
Bupati berpesan agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama.
Para pekerja yang direkrut, lanjut bupati, juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain. “Jaga persatuan, supaya tumbuh bersama-sama,” ucapnya.
"Jember berkomitmen menjadi kota yang peduli hak asasi manusia. Ini pula yang harus diperhatikan dalam membangun fasilitas umum pada bangunan yang dikembangkan," ungkapnya.
Bupati menjelaskan, banyak pengurusan ijin reklame yang baru berproses. Terkait hal reklame ini, bupati memerintahkan Satpol PP untuk bersikap tegas dan memberi peringatan terhadap reklame tanpa ijin.
Sebanyak 684 surat ijin dari 231 pemohon yang diserahkan terdiri dari 2 Ijin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Ijin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ijin Pendirian Paud sebanyak 2 surat ijin, ijin pendirian TK sebanyak 2 surat ijin.
Selanjutnya, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat ijin, ijin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat ijin, ijin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk 75, dan Ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582.
Sementara itu Kepala dinas PTSP Kabupaten Jember Dr. H. Syafi’i, M.Si menyampaikan, sosialisasi terhadap penerima sertifikat ijin,agar semua sertifikat perijinan diproses sesuai prosedur utamanya dalam melengkapi syarat syarat teknisnya dan aturan aturannya.
PTSP yang mempunyai aplikasi OSS (Online Single Submission) yang sudah dibuka 1 bulan yang lalu,dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya.
OSS merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat ijin dan saat ini masih tahap pembelajaran, penyesuaian pusat, provinsi, dan daerah. Termasuk untuk ijin usaha , tau SIUP tidak perlu yang rumit asal persyaratan lengkap bisa cepat jadi.
Aplikasi bisa diunduh di website OSS. “Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan,” tuturnya. (*)