POTRETJEMBER.COM - Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai...
POTRETJEMBER.COM - Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Apalagi jika tunggakannya lebih dari satu bulan.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember Aissyiyah Nur An Nisa, dalam sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jember, Jember
"Status kepesertaan akan diaktifkan kembali jika peserta sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan," kata Aissyiyah
Dia menuturkan bahwa ketentuan tersebut sudah berlaku mulai 18 Desember 2018 kemarin. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang JKN-KIS juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta yang menunggak.
Aissyiyah menjelaskan, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Junto Nomor 28 Tahun 2016, penunggak iuran maksimal hanya dikenai tunggakan 12 bulan.
"Ilustrasinya, peserta yang pada saat perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya. Sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," ungkapnya.
Aissyiyah menyebut bahwa program JKN-KIS bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan tapi menjadi tanggung jawab bersama.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek," pungkasnya. (*)