POTRETJEMBER.COM - Kemaren baru di gelar sidang pertama, sidang mediasi nonlitigasi yang kita tempuh sebagai satu jalur formal, melalui K...
POTRETJEMBER.COM - Kemaren baru di gelar sidang pertama, sidang mediasi nonlitigasi yang kita tempuh sebagai satu jalur formal, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap permasalahan-permasalahan yang adanya sengketa, yang menyangkut peraturan dan undang-undang yang berlaku di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jember dr. Faida MMR usai acara Kongres Perangkat Desa se-Kabupaten Jember di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember. Sabtu (15/12/18)
"ini kan kita ajak jalur ini, karena setelah ada kewenangan untuk menerbitkan WIUP dari Bupati ditarik jadi kewenangan propinsi menjadikan hal-hal ini menjadi masalah di Jember dengan terbitnya SK Kementerian ESDM atas rekomendasi gubernur Jawa Timur dan ini yang kita sengketakan," kata Bupati Faida.
Bupati Faida berharap, melalui majelis mediasi ini bisa ada penyelesaian, dan kemarin sudah dilakukan gelar sidang pertama untuk mencari fakta-fakta dan kebenaran secara administratif maupun fakta di lapangan.
Mencatat masukan-masukan dan Insyaallah akan digelar sidang lanjutan untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi sidang. "Kalau saya liat dari sidang-sidang sebelumnya rata-rata dua kali sejak selesai," ungkapnya
Bupati Faida mengatakan, kemaren kita sebagai pemohon dan permohonan kita adalah masyarakat ingin mencabut lampiran 4 Kementerian ESDM.
Lanjut Bupati Faida, dalam sidang-sidang ini kita sampaikan fakta untuk menjadikan satu pertimbangan bagi yang mempunyai kewenangan, untuk mengakomodir keinginan masyarakat Jember, khususnya masyarakat silo yang tidak ingin ada operasional tambang emas di Jember.
"Pada waktu sidang kemaren sudah ada media yang meliputi, sidangnya juga tidak tertutup dan sidangnya terbuka serta banyak media Nasional dan media lokal yang meliput, karena sejatinya masyarakat berhak tau hasil sidang ini dan tidak dirahasiakan dan sudah kita sosialisasikan," pungkasnya. (*)