POTRETJEMBER.COM - Jajaran Polres Jember berhasil tangkap residivis jambret bernama Didiet Eko Prasetyo (27 Tahun) asal Desa Tanjungrejo,...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Polres Jember berhasil tangkap residivis jambret bernama Didiet Eko Prasetyo (27 Tahun) asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, yang harus kembalik meringkuk di jeruji besi setelah kembali beraksi di Jl. Raya Depan Loji Desa Kencong, Kecamatan Kencong. Jum'at (25/1/2019)
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH., menyampaikan, korban berinisial MO waktu itu, Selasa 22 Januari 2019 dibonceng kakaknya Aulia di Desa Kencong sambil bermain handphone. Tiba-tiba, tersangka (Didiet) yang juga mengendarai motor berusaha merampas handphone korban.
"Di atas motor, keduanya saling tarik menarik dan terjatuh dengan motor yang dikendarainya. Akhirnya, karena mempertahankan handphonenya, korban terjatuh dan hingga terseret sepeda motor sejauh 20 meter," ujar Kapolres Kusworo
Akibat terjatuh, sambung Kusworo, ada goresan di aspal (TKP) dan korban mengalami luka-luka. Korban pun langsung melaporkan kepada Polres Jember.
"Setelah penyelidikan membuahkan hasil dalam dua hari pelaku tertangkap. Tersangka Didiet ini merupakan seorang residivis, pada tahun 2017 pernah melakukan kegiatan yang sama (Jambret) dan divonis juga 2 tahun oleh pengadilan," terang Kusworo.
Kusworo mengatakan, tersangka (Didiet) baru keluar kurang lebih 1 bulanan dan melakukan kegiatan yang sama, menjambret dengan sasaran handphone milik korban yang sedang digunakan di jalan dengan modus ambil paksa.
Lanjut Kusworo, Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah dan satu buah handphone merek OPPO warna Goal.
"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, maka tersangka terancam dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 4e, 5e KUHP dengan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)