POTRETJEMBER.COM - Persidangan Nonlitigasi kedua kalinya yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, terkait tambang Em...
POTRETJEMBER.COM - Persidangan Nonlitigasi kedua kalinya yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, terkait tambang Emas Blok Silo. Majelis Pemeriksaan Nasrudin, akhirnya memutuskan untuk mencabut Izin tambang blok Silo yang berada di wilayah Kecamatan solo, Kabupaten Jember. Rabu (9/1/2019)
Keputusan itu diambil setelah Bupati Jember menggugat rencana penambangan Blok Silo oleh Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM.
Bupati Jember dr. Faida MMR, menyampaikan, kami tidak pernah diajak koordinasi dan saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Blok Silo. Sehingga proses lelang harus dihentikan.
Tak hanya itu, permintaan penolakan tambang emas Blok Silo bukan hanya klaim bupati. Melainkan suara rakyat setempat. Bahkan, Bupati Faida menunjukkan petisi warga Kecamatan Silo yang ditandatangani lebih dari 7 ribu orang.
"Ini bukti bahwa warga di Silo menolak. Sehingga kami minta, pelelangan tambang Blok Silo segera dihentikan," pintanya.
Selain itu, Bupati Faida juga mengatakan, penolakan warga sangat masif. Beberapa kali demonstrasi pun disampaikan ke majelis pemeriksa. "Perjuangan ini murni kami lakukan sebagai penyambung lidah rakyat di Silo," pungkasnya.
Majelis pemeriksa sempat meminta keterangan perwakilan Pemprov Jatim dan utusan Kementerian ESDM. Fakta persidangan, keduanya mengakui tidak mengantongi rekomendasi penambangan Blok Silo dari Bupati Jember.
Kemudian, majelis pemeriksa meminta pendapat dua ahli yang dihadirkan di persidangan. Kedua ahli seperti Bivitri Susanti dan Charles Simabura, juga sepakat menyebutkan, bahwa seharusnya izin tambang melalui koordinasi dengan bupati. Sedangkan di Blok Silo, tidak melalui itu dan bisa disebut cacat formal.
Berdasarkan itu, kelima majelis pemeriksa yang diwakili Nasrudin, memutuskan bahwa rencana lelang di Blok Silo dihentikan karena cacat secara hukum. (*)