POTRETJEMBER.COM - Jajaran Polres Jember berhasil ringkus seorang pria bernama Mundi Sasmito, (40 tahun), warga Jalan Menur Kelurahan Erl...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Polres Jember berhasil ringkus seorang pria bernama Mundi Sasmito, (40 tahun), warga Jalan Menur Kelurahan Erlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Sulastri (50 tahun), warga Sumbersari, Jember. Jum'at (11/1/2019)
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo dalam konferensi perss di Mapolres Jember, menerangkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah membantu mengurus surat-surat kendaraan korbannya yang ditilang.
Setelah itu ada komunikasi yang baik dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor, tersangka kemudian memperdaya korban agar mau meminjamkan sepeda motor miliknya. namun tidak dikembalikan lagi.
"Setelah sepeda motor dikuasai tersangka tidak mengembalikan. Justru sepeda motornya digadaikan," kata Kusworo
Kusworo menerangkan, dari tangan tersangka polisi dari Polres Jember menyita barang bukti berupa 1 surat gadai dan 4 unit sepeda motor. "Barang bukti yang berhasil di amankan 4 buah sepeda motor dan 1 surat gadai," ungkapnya
"Bedasarkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun," tegasnya. (*)