POTRETJEMBER.COM - Persoalan tambang emas blok Silo, yang berada di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Memasuki sidang nonlitigasi...
POTRETJEMBER.COM - Persoalan tambang emas blok Silo, yang berada di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Memasuki sidang nonlitigasi kedua kalinya yang digelar di Kementerian Hukum dan Ham dan diwarnai saling lempar tanggung jawab. Rabu (9/1/2019)
Hal tersebut dipicu dari desakan majelis pemeriksa sidang nonlitigasi kepada Kementerian ESDM dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang diwakili Dinas ESDM Jawa Timur. Untuk menunjukkan bukti-bukti soal koordinasi dan persetujuan Bupati Jember soal penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo.
Pasalnya, Menteri ESDM sebelumnya telah menerbitkan SK no. 1802 tahun 2017 yang telah menetapkan blok Silo sebagai daerah pertambangan mineral logam emas kurang lebih seluas 4.000 m2.
Bahkan, pihak Pemprov Jatim juga telah berkirim surat kepada Bupati Jember untuk meminta persetujuan lelang WIUP Blok Silo akhir tahun 2018 lalu.
"Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan berkoordinasi dengan Bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri," ungkap Harsusilo, dari Dinas ESDM Propinsi Jatim.
Pihaknya juga mengakui hingga saat ini tidak ada bukti koordinasi dengan Pemkab Jember terkait persetujuan WIUP Blok Silo.
"Mengacu kepada peraturan menteri, seharusnya pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah," ungkap perwakilan dari Kementerian ESDM.
Sementara Bupati Jember, dr. Faida, MMR menegaskan kembali bahwa tidak ada rekomendasi dan persetujuan dalam bentuk apapun.
"Seluruh lapisan masyarakat sudah menolak. Penolakan ini bahkan jauh sebelum SK Menteri soal WIUP Silo terbit. Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Nonlitigasi, Nasrudin menegaskan bahwa peraturan menteri ESDM harus dicabut jika ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
"Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujian Bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini," pungkasnya. (*)