POTRETJEMBER.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa T...
POTRETJEMBER.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jember dan tingkat Kecamatan se-Kabupaten Jember Tahun 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung Di Hotel Luminor Kaliwates Jember, dan di hadiri oleh seluruh Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Jember, dimana kegiatan tersebut, dibuka langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember Bambang Hariyono.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember Kartana, manyampaikan dalam sambutannya, bahwa dasar hukum dari pada rapat Timpora tersebut yaitu UU' No.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan PP No.31 Tahun 2013, dimana telah di rubah dengan PP No.26 tahun 2016 tentang perubahan atas PP No.31 tahun 2013 tentang PP pelaksanaan UU' no.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
"Dalam UU' no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan PP Kemenhumkan RI No.50 tahun tentang pengawasan orang asing yang disebutkan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah indonesia," tuturnya.
Kartana menjelaskan, bahwa Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari atas badan / instansi pemerintah tekait di pusat maupun di daerah.
"Yang implementasinya yaitu untuk timpora tingkat pusat dibentuk dengan keputusan menteri dan di ketua oleh direktur wazakin direktorat jenderal imigrasi yang kemudian untuk tingkat provinsi dibentuk dengan keputusan kepala kantor wilayah hukum dan ham yang di ketuai oleh kepala divisi keimigrasian serta yang di daerah tingkat kabupaten / kota lalu kecamatan di bentuk dengan keputusan kepala kantor imigrasi dan di ketuai oleh kepala kantor imigrasi." Jelasnya.
Kartana mengatakan, bahwa disini memang sudah disebutkan, bahwa Timpora tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan di ketua Oleh kepala kantor imigrasi.
Lanjut Kartana, bukan berarti kepala kantor imigrasi berwenang mengatur semuanya itu, tetapi semua karena kami hanya sebagai kordinator untuk menghimpun informasi yang kemudian kita sebarkan ke seluruh anggota melalui seketariat Timpora berada dengan kantor imigrasi. "Jadi kewenangan tetap ada di instansi masing - masing," pungkasnya. (*)