POTRETJEMBER.COM - Jajaran Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember. berhasil mengamankan tiga kurir beserta barang bukti yakni 126 ball r...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember. berhasil mengamankan tiga kurir beserta barang bukti yakni 126 ball rokok tanpa pita cukai, di jalan raya Jenggawah tadi malam sekitar pukul 22.30 malam. Jum'at (1/2/2019)
Tiga Kurir rokok tanpa pita cukai asal Madura, yakni Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40) dan Abdus Sukur (27), semuanya berasal dari Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, S.I.K, MH mengatakan, Kami mendapat informasi warga masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli rokok tanpa cukai, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang-barang bukti sesuai informasi yang diberikan, ada rokok tanpa cukai, yang akan diedarkan di wilayah Jenggawah.
"Setelah dilakukan proses penyisiran, akhirnya petugas memberhentikan Mobil Izusu hitam dan Mitsubishi L300 dan Didalamnya terdapat rokok tanpa dilengkapi pita cukai," ungkapnya.
Kusworo menerangka, menurut pengakuan dari tersangka bahwa mereka hanya sebatas mengantarkan rokok-rokok polos itu ke Jember, dengan upah Rp 20 ribu per ball.
"Total barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 126 ball rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk yakni, rokok merek Grand Max isi 20 sebanyak 15 ball, Grand Premium isi 20 sebanyak 15 ball, Nat Geo Mild isi 20 sebanyak 10 ball dan Sugun isi 20 sebanyak 10 ball, dan kalau dihitung kerugian negara mencapai 118 juta rupiah. dan kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Jember," tuturnya.
Sementara Kepala Sub Bea Cukai Jember Tubagus Firman menyampaikan, saya ucapan terima kasih kepada Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, yang telah bersinergi untuk memberantas rokok ilegal.
"Saya sampaikan banyak-banyak terima kasih kepada Kapolres Jember yang telah bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai," ucapnya.
Kapolres Kusworo menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dan atau denda kurang-lebih Maksimal 10 kali lipat dari harga kerugian negara. (*)