POTRETJEMBER.COM - Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN), dilaksa...
POTRETJEMBER.COM - Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN), dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, yakni berupa ganja, sabu-sabu, okerbaya Pil koplo dan Perjudian, di jalan Karimata Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Selasa (5/3/2019)
Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, berupa perkara tindak pidana umum narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah memiliki keputusan tetap, dan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara tahun 2018 hingga awal tahun 2019.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 4,70 gram dan sabu-sabu sebanyak sebanyak 42,9 gram, dan Obat keras berbahaya (Okerbaya) 21.616 ribu dan Pil Koplo jenis Inek 8 butir, serta alat alat yang digunakan untuk perjudian," kata Ponco
Ponco mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh unsur terkait dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi, dan setiap barang bukti ketika sudah ada keputusan tetap, maka akan segera dimusnahkan.
"Pokoknya sesudah ada ketetapan hukum tetap di setiap perkara, kita adakan pemusnahan barang buktinya berapapun jumlahnya," pungkasnya. (*)